Pengurusan Izin Harus Lampirkan NPWP

Pengurusan Izin Harus Lampirkan NPWP

\"pajak\"

CURUP, Bengkulu Ekspress - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) ambil bagian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Rejang Lebong untuk membayar pajak. Salah satu upaya yang dilakukan DPMPTSP adalah mewajibkan pelaku usaha yang akan mengurus izin untuk melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

\"Mulai saat ini, bagi yang melakukan pengurusan izin ke DPM PTSP ini, harus melampirkan NPWP,\" terang Kepala DPMPTSP Kabupaten Rejang Lebong, Ir Afni Sardi MM

Menurut Afni, lampirkan NPWP tersebut baik untuk mereka yang baru mengurus perizinan maupun mau memperpanjang perizinan di Kabupaten Rejang Lebong. NPWP yang harus dilampirkan dalam proses pengurusan izin tersebut baik NPWP pelaku usaha maupun NPWP badan usahanya.

Adanya keharusan melampirkan NPWP dalam proses pengurusan izin ini, selain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Rejang Lebong untuk membayar pajak. Menurut Afni hal tersebut juga diharapkan bisa menambah pendapatan Kabupaten Rejang Lebong dari sektor perpajakan.

\"NPWP yang dilampirkan adalah NPWP yang dikeluarkan KPP Pratama Curup, karena banyak pelaku usaha besar yang menggunakan NPWP dari luar, sehingga pajak yang masuk bukan ke Rejang Lebong,\" terang Afnisardi.

Dijelaskan Afni Sardi, proses pengurusan izin dengan melampirkan NPWP tersebut sudah mereka berlakukan sejak Bulan November lalu. Ia berharap dengan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak, maka pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong akan semakin meningkat, karena dana yang digunakan pemerintah berasal dari pajak masyarakat.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Curup, Barlianto,SH MM melalui Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Curup, Moh Makhfal Nasirudin, SE MA mengungkapkan adanya kewajiban pelaku usaha untuk melampirkan NPWP saat melakukan pengurusan izin di DPM PTSP Kabupaten Rejang Lebong setelah sebelumnya telah terjadi kerjasama antara KPP Pratam Curup dengan DPMPTSP Kabupaten Rejang Lebong.

\"Kami dari KPP Pratama Curup, menyambut baik apa yang telah dilakukan DPMPTSP ini, dimana sebelumnya kita telah melakukan MoU dengan DPMPTSP,\" ungkap Makhfal.

Ia juga berharap, dengan adanya kerjasama antara KPP Pratama Curup dengan DPM PTSP, bisa meningkatkan kesadaran masyarakat Rejang Lebong untuk membayar pajak. Meningkatkan kesadaran masyarakat Rejang Lebong akan membayar pajak tersebut, nantinya akan berdampak pada peningkatakan dana dari pemerintah pusat baik dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) maupun Dana Alokasi Umum (DAU) ke Kabupaten Rejang Lebong.

Karena menurut Makhfal DBH dan DAU yang selama ini diterima daerah, akan dilihat dari sejauh mana pajak yang disetorkan oleh masyarakatnya. Semakin besar dana yang disetorkan masyarakat melalui KPP Pratama maka akan semakin besar daerah tersebut mendapat DBH dan DAU.

\"Dengan semakin besarnya DBH dan DAU yang diterima Rejang Lebong, maka pembangunan yang dilakukan di Rejang Lebong ini akan lebih maksimal lagi,\" demikian Makhfal.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: